WhatsApp Resmi Dipakai untuk PJJ

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan aplikasi pesan whatsapp (WA) akan masuk dalam kategori Kuota Belajar bantuan Internet

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Nadiem Makarim, Mendikbud RI 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan aplikasi pesan whatsapp (WA) akan masuk dalam kategori Kuota Belajar bantuan Internet untuk anak didik dan pendidik. Alokasi besaran kuota yang diberikan pada kuota belajar lebih banyak dibanding kuota umum.

"Sekali lagi saya ingatkan bahwa WA masuk dalam kuota belajar," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).

Nadiem mengatakan pihaknya memasukkan Whatsapp ke dalam kuota belajar, karena aplikasi ini kerap digunakan oleh siswa dalam pembelajaran jarak jauh. Berbagai kegiatan pembelajaran biasanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

RSUD Johannes Bantah Full Pasien Corona

"Karena kami tahu WA jadi platform utama untuk orang tua, guru, dan murid dalam mengirim tugas, berkomunikasi, mengirim berbagai macam PR. WA masuk ke dalam paket kuota belajar yang besar giganya," ujar Nadiem.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Mantan CEO Gojek ini meminta para anak didik dan pendidik melaporkan kepada operator jika kuota belajarnya tidak bisa digunakan untuk mengakses Whatsapp.

Labuan Bajo Pilot Project Super Wifi

"WA masuk, kalau ternyata akses WA tidak ada dalam kuota belajar, langsung dilaporkan kepada operator. Semua jaringan operator kalau tidak bisa," ujar Nadiem.

Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja. Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.

"Ini bantuan kuota untuk semua peserta didik swasta dan negeri. Asal data tersebut ada di Dapodik. Dimana sekolah swasta untuk menerima dana BOS misalnya pasti akan teregisterasi dengan Dapodik," ujar Nadiem.

Nadiem memastikan pemerintah tidak membeda-bedakan status sekolah dalam memberikan bantuan kuota internet ini. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.

"Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama," ucap Nadiem.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen. Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.

Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen. Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved