News

Pantas Kaya, Ternyata Polisi Ini Gunakan Cara Memalukan Kumpulkan Uang hingga Rp 141,2 Triliun

Pantas Kaya, Ternyata Polisi Ini Gunakan Cara Memalukan Kumpulkan Uang hingga Rp 141,2 Triliun

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi 

Pantas Kaya, Ternyata Polisi Ini Gunakan Cara Memalukan Kumpulkan Uang hingga Rp 141,2 Triliun

POS-KUPANG.COM - Kekayaan polisi ini mencapai Rp 141,2 triliun. Ternyata begini cara memalukan ia mengumpulkan uang.

Padahal, pangkatnya bukan jenderal dan tak memiliki jabatan penting.

Dengan kekayaan yang cukup fantastis, polisi di India ini mendadak menjadi sorotan dunia.

Kecurigaan banyak orang bahwa duit dan kekayaannya berasal dari sumber-sumber haram akhirnya lama-lama terungkap satu persatu.

Belakangan terbongkar aib memalukan cara polisi mengumpulkan uang-uang dan harta panasnya selama ini.

Ternyata selama ini ada saja cara dia korupsi dengan cara menyalahgunakan profesi dan wewenangnya.

Dan kini polisi super kaya tersebut kini tengah berurusan dengan Badan Anti Korupsi pemberantas koruptor-koruptor rakus .

WOW, Harta Polisi Ini Capai Rp 141,2 Triliun, Padahal Bukan Jenderal, Besaran Gaji Polisi Tertinggi

Tentu gara-gara kekayaannya yang penuh misteri asal-usulnya karena angkanya begitu tak masuk akal seperti kaya rayanya pengusaha atau konglomerat itu.

Siapakah polisi kontroversial tersebut?

Untung bukan polisi Indonesia. Dia adalah sosok polisi India.

Polisi super kaya itu diidentifikasi bernama Asisten Komisaris Yelmakuri Narasimha Reddy, dengan asetnya senilai 700 juta rupee atau Rp 141,2 triliun.

Berdasarkan rilis yang disampaikan badan anti korupsi (ACB), mereka melakukan penyerbuan di 25 tempat.

Mulai dari Hyderabad hingga Distrik Anantapur.

ACB menerangkan, polisi super kaya itu sudah mengumpulkan kekayaaan secara tidak proporsional melalui praktik korupsi dan kejahatan lainnya.

Ketika ditangkap, Reddy disebut bertugas di divisi Malkajgiri yang berada di bawah koordinasi Komisariat Kepolisian Rachakonda.

Berkas Kasus Narkotika Lengkap, Polisi Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved