Mantan Petinggi KPK Jadi Pengacara Bela Bambang Trihatmodjo, Kata Pukat UGM Itu Coreng Citra Sendiri
Dalam tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo itu, selain Busyro Muqoddas, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.
Mantan Petinggi KPK Jadi Pengacara Bela Bambang Trihatmodjo, Kata Pukat UGM Itu Coreng Citra Sendiri
POS-KUPANG.COM, YOGYAKARTA - Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dinilai telah mencoreng citra sendiri.
Penilaian ini menyeruak menyusul langkah yang diambil Busyro Muqoddas, masuk dalam tim pengacara hukum Bambang Trihatmojo.
Penilaian tersebut diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman.
Untuk diketahui, Bambang Trihatmojo, putra mantan Presiden Soeharto itu, tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.
"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK. Jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
• Dana 150 Jutaan Dapat Honda Jazz, CEK Daftar Harga Mobil Hatchback Jika Pajak Mobil Baru Dihapus
• Setahun Gaji Guru Kontrak Daerah di TTU Belum Dibayarkan
• Isolasi Mandiri Di Rumah, Ini Tips Agar Tidak Menularkan Covid Ke Anggota Keluarga
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.
Zainur Rohman berharap, kasus yang ditangani tersebut, bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.
"Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai
Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang.
"Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasehat hukum Bambang.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/22100141/masuk-tim-pengacara-bambang-trihatmodjo-busyro-muqoddas-dinilai-coreng-citra?page=all#page2