Nasional
Dana 150 Jutaan Dapat Honda Jazz, CEK Daftar Harga Mobil Hatchback Jika Pajak Mobil Baru Dihapus
Penghapusan pajak mobil baru ini dilakukan sebagai upaya untuk merangsang minat konsumen serta meningkatkan penjualan mobil baru di tengah pandemi Cov

POS KUPANG, COM - Kabar terbaru datang dari dunia otomotif.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan wacana penghapusan pajak mobil baru dalam tiga bulan di akhir tahun ini.
Penghapusan pajak mobil baru ini dilakukan sebagai upaya untuk merangsang minat konsumen serta meningkatkan penjualan mobil baru di tengah pandemi Covid-19 ini.
Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dan saat ini sudah dalam pembahasan.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," ucap Agus, dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Saat ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana.
Namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.
Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.
Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:
Toyota New Yaris
G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000