Isu Penutupan Bandara dan Pelabuhan Laut di NTT Berhembus, Kadishub : Itu Tidak Benar

Isu Penutupan Bandara dan Pelabuhan Laut di NTT Berhembus, Kadishub : Itu Tidak Benar

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka (kanan) 

Isu Penutupan Bandara dan Pelabuhan Laut di NTT Berhembus, Kadishub : Itu Tidak Benar

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub) Provinsi NTT Isyak Nuka membantah isu yang berhembus soal rencana Pemprov menutup pintu-pintu masuk ke wilayah NTT

Pasalnya, setelah terbit Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2018 (Covid-19) yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu (26/9), berkembang isu Pemprov NTT akan menutup bandar udara dan pelabuhan laut di wilayah NTT. 

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkot-DPRD Siapkan Langkah Strategis

"Isu mengatakan bahwa bandara ditutup itu tidak benar," kata Kadishub NTT Isyak Nuka kepada POS-KUPANG.COM pada Sabtu (26/9) siang. 

Isyak menjelaskan Pemerintah Provinsi NTT tidak melakukan penutupan bandara, pelabuhan laut atau pelabuhan penyeberangan sehubungan dengan penanganan Covid-19. Meski angka paparan Covid-19 meningkat, namun pemerintah belum berpikir untuk menutup bandara dan pelabuhan sebagai pintu masuk ke wilayah NTT. 

LKP Mandala Jes Indo Gelar Seminar Teknologi Industri

"Angka silahkan meningkat, tetapi kita tidak ada pernah punya pikiran untuk menutup, karena itu akan mengganggu perekonomian kita. Itu tidak akan kita lakukan," kata Isyak. 

Ia mengatakan, Pemerintah terus mengimbau kepada setiap calon penumpang dan operator penerbangan maupun pelayan untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan. 

"Dikaitkan dengan Surat Edaran Menkes terbaru, supaya pihak bandara atau pun pihak pelabuhan laut dan penyeberangan supaya memperhatikan syarat yang dibuat seperti kembali penggunaan rapid test dan PCR," jelas Isyak. 

Setiap awak pesawat udara, kapal laut atau fery, jelasnya, sebelum bertugas wajib menunjukkan kepada pihak pengelola bandara maupun pelabuhan maupun syahbandar bahwa awak kapal sudah melakukan rapid atau PCR dan hasilnya non reaktif. 

Terkait implementasi Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2018 (Covid-19), Kadishub Isyak mengaku baru akan dibahas pada Senin (28/9) besok. 

Dalam Surat Edaran tersebut, selain mewajibkan seluruh penumpang dan awak alat angkut udara dan laut harus  dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan dan menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat, juga mewajibkan para penumpang dan awak untuk memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen non reaktif selama 14 hari serta Kartu Kewaspadaan Sehat atau Helat Alert Card (HAC). 

"Untuk sementara, surat menteri kesehatan baru tiba. Di tingkat gugus tugas Covid 19 NTT kita belum bahas ini surat edaran, secepatnya akan bahas untuk ambil langkah," katanya. 

Ia menjelaskan, isi surat edaran Menkes tersebut berbeda dengan aturan dan kebijakan yang diatur Pemprov NTT sejak penerapan New Normal pada 15 Juni 2020 silam. 

"Isi surat edaran berbeda dengan yang selama ini kita buat khusus di dalam NTT. Jadi dengan datangnya surat edaran menteri mau tidak mau harus rapat kembali untuk tentukan sikap kebijakan pemerintah seperti apa," katanya. 

Hingga Sabtu (26/9), kasus positif Covid-19 di Provinsi NTT menembus angka 402 orang setelah bertambah 6 kasus. Selama tiga hari terakhir, penambahan angka kasus positif bahkan berkisar antara 17-21 kasus setiap harinya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved