Ahli Waris Petugas Sensus Ende Terima Santunan Kematian BPJamsostek Rp 42 Juta
Ibu Katharina Dhengo, selaku ahli waris mama dari mendiang Romanus Ragho menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek)
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Ibu Katharina Dhengo, selaku ahli waris mama dari mendiang Romanus Ragho menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Cabang Ende.
Ahli waris menerima simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek sebesar Rp. 42 Juta. Almarum Romanus Ragho tercatat sebagai peserta BPJamsostek Ende yang saat ini bekerja sebagai petugas sensus penduduk BPS Ende.
Penyerahan santunan simbolis tersebut diserahakan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Hendi Kurniawan didampingi Kepala BPS Ende, Ir Paulus Puru Bere (25/09/2020).
Demikian rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, dari BPJamsostek Cabang Ende, Jumat (25/9/2020).
Hendi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berdua cita kepada keluarga ahli waris. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk melanjutkan hidup keluarga.
• Perangi Malaria Perdhaki Kevikepan Ende Edukasi dan Damping Masyarakat
Hendi mengapresiasi BPS Ende dimana sebanyak 345 petugas Sensus Penduduk 2020 Kab. Ende telah didaftarkan dan dilindungi BPJamsostek yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Disampaikan pula bahwa ruang lingkup pekerjaan petugas sensus penduduk sama seperti pekerja lainnya yang juga sangat riskan terjadi berbagai resiko kerja, sehingga patut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program JKK memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja mulai dari keluar rumah menuju tempat bekerja, di tempat kerja hingga kembali kerumah dan segala sesuatu yang aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaannya.
"Bila terjadi resiko, maka manfaat yang kami berikan sesuai dengan aturan PP 82 tahun 2019 yakni selain pemberian santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor juga biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung Unlimited/tanpa batas," ungkapnya.
Dia mengatakan, biaya angkut transportasi Kecelakaan Kerja Total sampai dengan Rp. 17 Juta, layanan Homecare selama 1 tahun maksimal Rp. 20 Juta.
Selanjutnya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dimana penggantian Upah 100% selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50% hingga sembuh. Serta santuann cacat sesuai dengan jenis cacat yang diderita akibat kecelakaan kerja.
"Sementara untuk Manfaat pasti JKm yang akan diterima oleh ahli waris akibat resiko kematian di luar kecelakaan kerja, misal karena meninggal karena sakit dan sebagainya sebesar Rp. 42 Juta" ungkapnya.
Kepala BPS Kabupaten Ende menyambut baik kepesertaan BPJamsostek untuk perlindungan bagi seluruh petugas Sensus Penduduk 2020 dan menjadi keharusan dan kewajiban.
"Supaya mendapatkan rasa aman dalam bertugas, tetapi walaupun sudah terlindungi oleh BPJamsostek, saya harap keselamat kerja, Protokoler kesehatan dan pencegahan tetap menjadi prioritas dalam bertugas, apalagi dimasa pandemi ini" ujarnya.
Ia berterimakasih langkah cepat pelayanan BPJamsostek. "Setelah kami melaporkan adanya kasus kematian dan melengkapi berkas Klaim Kematian dan langsung cek kasus, besoknya mengabari bahwa santunan klaim Kematian an Alm sudah ditaransfer sebesar Rp. 42 Juta ke rekening mamanya selaku ahli waris," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)