Pilkada Ngada
Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Ngada, Ketua KPU: Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
KPU Ngada telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Ngada 2020
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
"Pasal 88, Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19," ungkapnya.
Ia menyatakan dalam hal tersebut terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis tetapi tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Ia berharap agar semua Paslon menjadi role model penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ia juga menyampaikan limpah terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 hingga saat ini.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf karena pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut pesertanya dibatasi karena memang Indonesia sedang pandemi Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)