Pilkada Ngada
Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Ngada, Ketua KPU: Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
KPU Ngada telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Ngada 2020
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ngada telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Ngada 2020.
Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di aula lantai II Kantor KPU Ngada Jalan Gajah Mada Kota Bajawa, Kamis (24/9/2020).
Hasil undian nomor tersebut diantaranya yaitu Paslon Wilfridus Muga-Herman Say (Paket Firman) yang merupakan calon perseorangan memperoleh nomor urut 1.
• Ini Makna Nomor Urut Bagi Lima Paslon Pilkada Ngada 2020
Nomor urut 2 diperoleh Paslon Andreas Paru-Raimundus Bena (Paket AP-RB) yang diusung oleh Parpol Golkar dan PKB (7 kursi).
Nomot urut 3 diperoleh Paslon Paulus Soliwoa-Gregorius Upi (Paket PAS-GUD) yang diusung oleh Parpol NasDem dan Demokrat (5 kursi).
Paslon Kristoforus Loko-Emanuel Dopo (Paket Credo) yang diusung Parpol Amanat Nasional dan Hanura (5 kursi) memperoleh nomor urut 4.
• Ini Pesan Bupati Don Saat Audiens dengan Pemenang Lomba Menulis Surat untuk Bupati Nagekeo
Paslon Helmut Waso-Anis Tay Ruba (Paket Hebat) yang diusung Parpol Perindo dan PDIP (8 kursi) memperoleh nomor urut 5.
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke menjelaskan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Stanislaus menegaskan salah satu hal yang ditekankan yaitu mengenai penerapan protokoler covid-19 selama masa kampanye wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Semua Paslon wajib menerapkan protokol kesehatan. Pasal 58, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui Media Sosial dan Media Daring," ungkapnya.
Ia mengatakan dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
Dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.
Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menyediakan sarana sanitasi untuk cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan covid-19 di daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
"Pasal 88, Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19," ungkapnya.
Ia menyatakan dalam hal tersebut terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis tetapi tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Ia berharap agar semua Paslon menjadi role model penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ia juga menyampaikan limpah terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 hingga saat ini.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf karena pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut pesertanya dibatasi karena memang Indonesia sedang pandemi Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)