Berita Nasional
KABAR GEMBIRA, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK, gaji bisa sama dengan PNS
POS KUPANG, COM - Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK, gaji bisa sama dengan PNS
Bagi tenaga honorer K2, ada kabar gembira, saat ini rancangan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Nantinya, dengan berlakunya Perpres tersebut maka sebanyak 51 ribu tenaga honorer K2 bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Berlakunya Perpres nanti, setelah ditandatangani Presiden, status PPPK akan mempunyai gaji yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari Kompas TV, Tjahjo mengatakan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly.
Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri.
Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).
Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.
Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden.
Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Kami sekarang sedang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden).