Berita Nasional
KABAR GEMBIRA, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK, gaji bisa sama dengan PNS
Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.
Sudah Disiapkan NIP
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.
Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu.
Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS.
Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima.
Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai.
Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi.
Adapun sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ) mewacanakan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil ( PNS ).
KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21.
Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar, maka PPPK akan mendapatkan gaji yang sama persis dengan PNS setelah dipotong pajak.
Pemerintah pun saat ini tengah mempertimbangkan RPerpres tersebut dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD.
Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.