Pilkada Manggarai
Pilkada Manggarai 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai Ingatkan ASN Tak Netral Bisa Dipidana
Pilkada Manggarai 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai Ingatkan ASN Tak Netral Bisa Dipidana
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk bersikap netral di tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020. ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi dan pidana.
"Dalam Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, ASN harus netral. Ketika ASN tidak netral ada ancaman sanksi administrasi dan pidana," ujar Manah usai pengawasan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai, Rabu (23/09/2020).
Manah menyebutkan, larangan ASN menyatakan dukungan dalam bentuk apapun ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang ASN. Bawaslu menjadi pihak yang berwewenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
• Pasien Corona Bertambah, DPRD TTS Minta Perketat Pintu masuk-Keluar dan Protokol Kesehatan
Dikatakan Manah, Temuan Bawaslu selanjutnya diserahkan ke Komisi ASN, kemudian Komisi ASN akan memberikan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar. Untuk konteks pelanggaran Netralitas ASN sejak penetapan pasangan calon oleh KPU Manggarai, Bawaslu Manggarai tidak hanya meneruskan pelanggaran Netralitas yang berdampak sanksi administrasi, juga yang berdampak sanksi pidana.
"Dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi 'Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,"terang Manah.
• Pilkada Sumba Timur - Dua Paslon Tanda Tangan Pakta Integritas
"Larangan ini kemudian ditegaskan kembali pada ketentuan sanksi pidana sebagaimana diatur di Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi 'Setiap Pejabat Negara, Pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6.000.000,00,"tambah Manah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengatakan soal imbauan netralitas ASN telah berulang kali diingatkan Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada semua pihak dan kali ini Bawaslu Manggarai kembali mengingatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai melalui surat Imbauan Nomor 449/Bawaslu-MGR/IX/2020 yang pada intinya menyampaikan agar surat imbauan itu diteruskan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dikatakan Harun, sejak ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Bawaslu Kabupaten Manggarai sedini mungkin mengingatkan kepada seluruh ASN agar benar-benar netral dan tidak terlibat politik praktis dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah karena sejak hari ini, Bawaslu tidak hanya memproses pelanggaran Netralitas ASN yang berdampak sanksi administratif, tetapi juga sudah bisa memproses pelanggaran Netralitas ASN yang berdampak pidana.
Karena itu, Harun memastikan pihaknya akan tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Selama ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menindaklanjuti 11 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN ke Komisi ASN dan dua diantaranya sudah dikenakan sanksi administrasi oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian berupa sanksi moral dan sanksi sedang, sebagaimana direkomendasikan oleh Komisi ASN.
"Bawaslu Kabupaten Manggarai berwewenang melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilihan. Dalam konteks pencegahan, kami sampaikan himbauan ini agar diindahkan oleh semua ASN di Kabupaten Manggarai," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)