Pemprov Minta Bupati dan Wali Kota Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemprov NTT meminta para kepala daerah, baik wali kota maupun bupati di wilayah untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan Covid-19
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) meminta para kepala daerah, baik wali kota maupun bupati di wilayah untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Melalui surat rekomendasi yang ditandatangani Setda NTT, Ir Benediktus Polo Maing pada 18 September 2020, Pemprov meminta para bupati dan wali kota untuk memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah masing masing.
Pemprov meminta pemerintah Kabupaten dan kota Kupang untuk melakukan sosialisasi penggunaan masker, kebiasaan cuci tangan dan menjaga jarak, termasuk melakukan antisipasi varian Covid- 19 dan memastikan ketersediaan alat kesehatan dan fasilitas kesehatan di daerah.
• Fraksi-Fraksi DPRD Belu Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Pengantar Nota Keuangan
Selain itu, juga meminta pemerintah daerah meningkatkan upaya tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) dalam mendeteksi sebaran kasus baru di wilayah masing masing.
Pemprov juga meminta Pemda untuk memastikan untuk meniadakan semensementara waktu perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang.
• Pemkab Belu Ajukan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata
Karo Humas Setda NTT, Ardu Jelamu Marius mengatakan untuk sementara perayaan yang melibatkan banyak orang untuk ditiadakan. Hal tersebut untuk mencegah penularan Corona.
"Untuk sementara kita harapkan semua kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dihentikan termasuk pesta, festival dan kita harapkan para Bupati dan wali kota secara teknis mengatur di wilayah masing masing," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (23/9) sore.
Pesta nikah, pesta adat, dan pesta pesta yang mengumpulkan banyak orang, kata Ardu Jelamu, untuk sementara harus ditangguhkan dulu.
Terkait pemerintah daerah yang menyelenggarakan festival sementara pemerintah provinsi telah memberi edaran untuk meniadakan pesta atau festival itu, Ardu Jelamu mengakui belum diatur hukumannya.
Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah provinsi mengharapkan para bupati dan wali kota mematuhi edaran tersebut.
"Kita harapkan bupati dan wali kota mematuhi edaran itu. Kita harapkan kesadaran bersama demi kepentingan banyak orang. Namanya pemimpin wilayah harus punya kesadaran untuk menjaga rakyatnya, atau untuk kepentingan banyak orang," tegasnya.
Bupati sebagai kepala wilayah, tambah Ardu Jelamu, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi rakyatnya termasuk dari bahaya paparan Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)