Pemkab Lembata Lakukan Skema Pinjaman Daerah Untuk Penanganan Covid-19
Pemerintah Kabupaten Lembata berencana melakukan pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional selama masa Pandemi Covid-19
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata berencana melakukan pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional selama masa Pandemi Covid-19.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati Lembata Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Lembata, Rabu (23/9/2020).
Dalam tanggapan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali menanggapi pemandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sejumlah fraksi disebutkan bahwa pinjaman daerah yang hendak dilakukan pemerintah saat ini bersifat khusus yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan daerah.
• Konstruksi Jembatan Waima Dipastikan Tuntas Sebelum Desember 2020
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistim Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
• TRIBUN WIKI : Menikmati Sunset di Pantai Ria Ende Alam Tulus Memberi Kenyamanan
"Oleh karena itu sebagaimana harapan fraksi dewan yang terhormat berbeda halnya dengan pinjaman daerah yang bersifat reguler sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Dengan demikian tanpa adanya Perda pun tidak berpengaruh karena kewenangan menolak dan menyetujui ada pada pemerintah pusat," ungkap Paskalis Tapobali. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)