Berita Kabupaten Belu Terkini
Pemerintah Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2020
Pemerintah Kabupaten Belu menyampaikan pengantar nota keuangan perubahan APBD tahun 2020 dan pengajuan dua rancangan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Pemerintah Kabupaten Belu menyampaikan pengantar nota keuangan perubahan APBD tahun 2020 dan pengajuan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.
Pengantar nota keuangan perubahan APBD 2020 disampaikan Wakil Bupati Belu, Drs. J.T Ose Luan saat sidang paripuna IV DPRD Kabupaten Belu,
Selasa (22/9/2020) malam.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr, didampingi Wakil Ketua I, Sypri Temu, Wakil Ketua II, Yohanes Jefri Nahak serta dihadiri anggota DPRD Belu. Dari pemerintah dihadiri Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan, Penjabat Sekda, Marsel Mau Meta dan pimpinan OPD.
Dalam pengantar nota keuangan,
pemerintah menyampaikan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2020 dengan total anggaran semula sebesar satu triliun lebih berkurang menjadi Rp 89,6 M sehingga menjadi Rp 953,5 M atau menurun sekitar 8,59 persen.
Pengurangan tersebut berasal dari PAD dengan total anggaran semula sebesar Rp 101,7 M berkurang sebesar 7,5 M sehingga menjadi 94, 2 M atau menurun sekitar 7,40 persen.
Dana perimbangan dianggarkan semula sebesar Rp 760,7 M
berkurang Rp 86 M lebih sehingga menjadi Rp 674,7 M atau menurun 11,31 persen. Sedangkan, lain-lain pendapat daerah yang sah dianggarkan semula Rp 180,5 M bertambah sebesar Rp 3,9 M sehingga menjadi Rp 184, 4 M atau meningkat 2,18 persen.
Menurut pemerintah, pengurangan pendapatan ini terjadi karena masih tinggi komposisi pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan. Terjadi perubahan regulasi akibat Covid-19 yang berdampak pada pengurangan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Kemudian, pembatasan aktivitas masyarakat demi mencegah penularan Covid-19 sehingga menyebabkan lambatnya aktivitas ekonomi yang berdampak pada semua aspek pemungutan pendapatan.
Estimasi perubahan pendapatan daerah terjadi pada beberapa sumber, pertama; pendapatan pajak daerah yang semula dianggarakan 27, 5 M mengalami pengurangan sebesar Rp 10 M lebih sehingga menjadi Rp 18 M lebih. Penurunan tersebar berasal dari pajak mineral bukan logam. Hal ini terjadi karena ada rasionalisasi atau pengurangan pekerjaan fisik yang bersumber dari dana-dana transfer.
Hasil retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp 9,5 M
mengalami pengurangan sebesar Rp 1,9 M sehingga setelah perubahan menjadi Rp 7,6 M.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula dianggarakan sebesar Rp 7,4 M mengalami pengurangan sebesar Rp 607 juta sehingga setelah perubahan menjadi Rp 6,4 M.
Lain lain pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan Rp 57, 5 M bertambah sebesar Rp 5 M lebih sehingga setelah perubahan menjadi Rp 62, 5 M.
Kedua; Pendapatan dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil pajak/bukan pajak semula dianggarkan Rp 8, 2 M bertambah sebesar 608 juta sehingga setelah perubahan menjadi Rp 8,8 M.
Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan sebesar Rp 530, 3 M berkurang menjadi Rp 54, 1 M sehingga setelah perubahan menjadi Rp 476, 1 M. Dana Alokasi Khusus (DAK) semula dianggarakan Rp 222, 2 M berkurang menjadi Rp 32, 4 M
sehingga setelah perubahan menjadi Rp 189,7 M.
Ketiga; lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi, estimasi pendapatan hibah sebesar Rp 25, 7 M bertambah sebesar Rp 6, 4 M sehingga setelah perubahan menjadi 31, 7 M. Penambahan tersebut berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan dan BOS kinerja.
Bagi pajak provinsi dan daerah sebesar Rp 23,9 M bertambah sebesar Rp 2 M lebih sehingga setelah perubahan menjadi Rp 26 M lebih. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 130, 8 M berkurang sebesar Rp 4,1 M sehingga setelah perubahan menjadi Rp 126,6 M.
Dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, langkah-langkah pemerintah daerah untuk memacu peningkatan pendapatan daerah yakni, menampung kembali perubahan akibat dari penyesuaian nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah. Menampung kembali pendapatan daerah sebagai akibat pandemi Covid-19, baik terhadap PAD, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal ini sesuai Peraturan Menkeu nomor 35 tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020. (jen).
