PBNU dan Muhammadiyah Minta Tunda Pilkada Serentak 9 Desember, Presiden Jokowi Tetap Pertimbangkan

Pemerintah sudah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 dilangsungkan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/Jokowi
Presiden Joko Widodo 

PBNU dan Muhammadiyah Minta Tunda Pilkada, Presiden Jokowi Tetap Pertimbangkan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 dilangsungkan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia.

Namun, karena kasus Covid-19 terus meningkat, apalagi banyak peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan, maka berbagai elemen mendesak agar pelaksanaan pilkada ditunda. Desakan antara lain datang dari Nahlatul Ulama ( NU) dan Muhammadiyah.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan, Presiden Joko Widodo mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Muhammadiyah.

"Pasti (dipertimbangkan), mereka kan punya argumentasi yang kuat, punya dasar yang kuat kenapa perlu ditunda. Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti Muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan," ujar Donny saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Donny menekankan, pemerintah selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Namun, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu. 

"Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insyaallah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi," katanya.

Donny mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal memiliki tiga opsi terkait waktu penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19, yakni akhir tahun ini, 2021, dan 2022.

Pemerintah dan DPR pun sudah sepakat pemungutan suara digelar pada 9 Desember tahun ini dengan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU.

Kendati begitu, Donny menyebut tak tertutup kemungkinan Pilkada kembali ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.

"Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena tiga opsi itu sudah disampaikan oleh KPU," ucapnya.

Jika memang nantinya pemerintah dan DPR sepakat menunda pilkada, Donny pun memastikan akan ada payung hukum terbaru untuk mengaturnya.

"Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya," ujar Donny.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved