Rabu, 22 April 2026

Kronologi Rapat Anggota DPRD Belu Hingga Berakhir Cekcok

Rapat anggota DPRD Kabupaten Belu diwarnai saling cekcok di ruang sidang, Senin (21/9/2020)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Anggota DPRD Belu saling cekcok saat rapat bersama dengan Bupati Belu dan pengurus DPP Paroki Atapupu, Senin (21/9/2020). 

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA - Rapat anggota DPRD Kabupaten Belu diwarnai saling cekcok di ruang sidang, Senin (21/9/2020).

Insiden ini dipicu karena tidak menerima argumentasi yang dibangun beberapa anggota DPRD yang terkesan "mengadili" bupati di hadapan masyarakat. Kemudian, ada anggota DPRD yang nampaknya mengabaikan etika rapat.

Pantauan Pos Kupang.Com, rapat dengan agenda penyampaikan klarifikasi Bupati Belu kepada umat Paroki Atapupu itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Dari pemerintah dihadiri Bupati Belu, Willybrodus Lay, Penjabat Sekda Belu dan beberapa pimpinan OPD terkait. Hadir juga umat paroki Atapupu dan Pastor Paroki Atapupu, Romo Yoris Giri, Pr.

Bupati, Dandim dan Kapolres Manggarai Panen Perdana Jagung Bonansa di Kebun Kodim Manggarai

Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Awalnya, rapat berjalan aman saat agenda penyampaian pernyataan sikap dari pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) Atapupu. Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Bupati Belu untuk memberikan penjelasan. Sebelum memberikan penjelasan, Bupati Belu mengajak semua yang hadir dalam forum rapat untuk berdoa dan Bupati memberikan kesempatan kepada pastor yang hadir dalam rapat itu, salah satunya Romo Yoris Giri, Pastor Paroki Atapupu.

Tanda-tanda ketegangan dan aksi protes mulai terlihat ketika Bupati Belu mengajak semua yang hadir dalam rapat untuk berdoa. Saat Romo Yoris hendak berdiri memimpin doa, Wakil Ketua DPRD Belu, Sypri Temu yang duduk di kursi floor meminta bicara kepada pimpinan rapat. Romo Yoris langsung duduk kembali ke kursi.

Laka Lantas di Sumba Timur, Pengemudi Pikap Terancam Satu Tahun Penjara

Sypri Temu berpendapat, doa tidak perlu lagi karena saat membuka rapat, pimpinan rapat sudah mengetok palu sambil mengucapkan kata-kata yang intinya meminta pernyertaan dari Tuhan. Kata-kata itu bagian dari doa.

Namun pimpinan rapat, Jeremias Manek Seran tetap mempersilahkan Romo Yoris membawa doa sebagaimana diminta Bupati. Saat Romo Yoris berdiri kedua kalinya, anggota DPRD Aprianus Hale meminta bicara lagi untuk menguatkan argumentasi dari rekan anggota DPRD, Sypri Temu yang sesama politisi Partai Nasdem.

Aprianus berpendapat, semestinya doa dilakukan sejak awal sidang bukan karena permintaan Bupati Belu. Pendapat dari Sypri Temu dan Aprianus Hale diamini saja oleh pimpinan rapat tapi pimpinan rapat tetap memberikan kesempatan kepada Romo Yoris untuk berdoa.

Sypri Temu dan Aprianus Hale yang awalnya mengsulkan untuk tidak berdoa, akhirnya menggambil posisi berdiri dan ikut berdoa.

Usai berdoa, Bupati Belu melanjutkan pembicaraan dan terlebih dahulu bupati menekankan inti pembicaraan yang akan disampaikan.
Katanya, ia tidak ingin membahas polemik di media sosial yang di posting oknum-oknum yang tidak ada sangkut paut dengan pemerintah.
Bupati bersedia memberikan penjelasan yang berkaitan dengan duduk persoalan terkait mekanisme penyerahan eksavator dan penggunaan eksavator yang dipertanyakan umat Paroki Atapupu selama ini.

"Karena ini meyangkut postingan FB saya tidak akan jawab. Saya bersedia memberikan penjelasan terkait mekanisme penyerahan eksavator dan pemanfaatan eksavator", tegas Bupati Willy Lay.

Lalu Bupati Belu meminta kepada pimpinan DPRD agar menyampaikan secara garis besar tujuan kedatangan umat Paroki Atapupu sebelumnya di DPRD Belu. Sebab, waktu rapat dengar pendapat di DPRD beberapa waktu lalu, Bupati tidak hadir karena ada urusan pemerintahan yang waktunya bersamaan dengan rapat di DPRD.

Atas permintaan bupati, pimpinan rapat meminta pengurus Dewan Pastoral Paroki Atapupu untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang mengadu ke DPRD. Perwakilan pengurus DPP Frans Saik Lopez didampingi Bendahara DPP, Jose Maia menyampaikan dua pertanyaan. Pertama apa benar Romo Maksi telah menerima eksavator tersebut dan menyerahkan kembali ke Pemda Belu. Kedua, apakah sebagai kelompok, mereka hanya boleh punya hak membuat proposal saja sementara hasilnya tidak perlu dicari tahu.

Dari pertanyaan itu, Bupati Belu menjelaskan, Maret 2016 ada raker perikanan dan kelautan tingkat Provinsi NTT di Kabupaten Belu yang dihadiri Dirjen dari Kementerian. Dirjen juga sempat jalan-jalan ke lapangan sampai di Desa Dualaus. Di lokasi ini terjadi diskusi antara bupati dan dirjen. Bupati menyampaikan kolam Susuk yang ada di Dualaus tidak berfungsi optimal karena terjadi pendangkalan.

Simgkat cerita, dari diskusi itu, dirjen dari KKP merespon dan meminta bupati ajukan proposal ke kementerian. Pemerintah melalui dinas mengirim proposal ke KKP. Kementerian menjawab usulan dari dinas dan memberikan satu unit eksavator tipe Komatzu PC 1,30 M 1000.7. Juli 2016, satu unit eksavator tiba di Atambua dan disimpan di Berluli karena Dinas Perikanan tidak memiliki gudang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved