Rabu, 22 April 2026

Laka Lantas di Sumba Timur, Pengemudi Pikap Terancam Satu Tahun Penjara

Yuvensius Daud, pengemudi pikap Suzuki Carry No.Pol DR 8069 RA diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 2 juta

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kasat Lantas Polres Sumba Timur, AKP Leyfrids Mada, S.H 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Yuvensius Daud, pengemudi pikap Suzuki Carry No.Pol DR 8069 RA diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 2 juta. Hukuman ini sesuai dengan UU lalu lintas Nomor 22/2009, Pasal 310 ayat 2.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Leyfrids Mada, S.H , Senin (21/9/2020).

Menurut Leyfrids, kasus tersebut telah ditangani polisi dengan melakukan penyelidikan.

Polres Lembata Distribusikan Air Bersih di Ile Ape

Pikap ini bertabrakan dengan sepeda honda Supra Fit warna hitam No.Pol ED 5087 DA, yang dikendarai oleh Rosalinda Regina Lena.

Saat itu Rosalinda membonceng dua orang masing-masing Yuneviene Carason Bella Christiani dan Margiandro Ever Rilen. Ketiganya masih dirawat di Rumah Sakit Kristen (RSK) Lindimara.

"Pengemudi pikap itu kita kenakan UU lalu lintas No 22/2009, Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukum maksimal 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Leyfrids.

Serahkan SK Izin Operasional SMAN 4 Satar Mese, Yeni Veronika: Jadikanlah Sekolah yang Berkualitas

Dia menjelaskan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Tritura, Manubara, Kelurahan Kamalaputi, tepatnya di salah satu tikungan jalan.

Dijelaskan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di TKP, diduga pegendara kendaraan mobil super Suzuki Carry pikap warna hitam No.Pol DR 8069 RA saat melewati tikungan di Jalan tirtura itu, sempat masuk ke lajur kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

"Jadi mobil pikap Suzuki Carry ini sempat masuk ke lajur kanan sehingga tabrakan tidak dihindari. Akibatnya, tiga orang yakni pengendara sepeda motor dan dua orang yang dibonceng mengalami luka ringan," kata Leyfrids

Untuk diketahui hingga saat ini jumlah kasus laka lantas di Sumba Timur sebanyak 50 kasus dan 15 kasus meninggal dunia serta luka ringan 92 kasus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved