Kronologi Rapat Anggota DPRD Belu Hingga Berakhir Cekcok
Rapat anggota DPRD Kabupaten Belu diwarnai saling cekcok di ruang sidang, Senin (21/9/2020)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Setelah eksavator sudah di Belu, terjadi perubahan regulasi yang intinya pemerintah pusat tidak menghibahkan bantuan kepada pemerintah daerah tetapi harus dihibahkan kepada kelompok. Untuk memenuhi administrasi ini, Bupati Belu mengkomunikasikan dengan Pastor Paroki Atapupu, Romo Maksi Bria, Pr (almarhum) agar membuat proposal dari kelompok nelayan untuk mendapatkan bantuan eksavator.
Dari komunikasi itu, kata Bupati Willy Lay, pemerintah menerima proposal dari kelompok nelayan Atapupu tanggal 17 September 2020. Proposal ditandatangani ketua kelompok Maksimus Aloysius Bria dan Sekeretris Arnol Mantono. Dalam proposal itu, tertuang nama-nama desa yang merupakan daerah sasaran dari pemanfaatan eksavator.
Menurut Bupati Willy Lay, eksavator tersebut sudah diserahterimakan kepada kelompok nelayan dan sudah dipakai untuk mengerjakan pembangunan di sejumlah tempat yang menjadi wilayah sasaran bantuan.
Setelah digunakan terus menerus, eksavator tersebut rusak. Dan terakhir, eksavator rusak saat pekerjaan penggalian material di STM Nenuk. Karena rusak, tenaga teknis yang bekerja di perusahan Willy Lay berupaya memperbaiki. Biaya perbaikan eksavator ini bukan dari dana APBD melainkan bantuan pribadi Bupati Willy Lay karena atas rasa belas kasihan kepada masyarakat yang membutuhkan alat berat. Tak hanya biaya perawatan, tapi juga biaya mobilisasi alat berat dari satu tempat ke tempat yang lain dibantu oleh Bupati Willy Lay.
Sambung Bupati Willy Lay, saat eksavator rusak, ia berkeinginan untuk memperbaiki karena ia memiliki tenaga mekanik khusus alat berat. Biaya perbaikan tidak menggunakan uang negara.
Atas niat baik itu, eksavator yang rusak saat kerja di STM Nenuk dipindahkan ke tempat usaha milik Bupati Willy Lay dengan maksud tenaga mekanik yang berkerja di perusahannya bisa memperbaiki di sela-sela waktu senggang. Keberadaan eksavator di tempat usahanya bukan tindakan penggelapan sebagaimana dituduh oknum-oknum anggota DPRD tetapi sebagai upaya untuk memperbaiki eksavator agar bisa digunakan kembali demi kepentingan masyarakat.
Diakhir penjelasan, Bupati Willy Lay menyayangi sikap pengurus DPP Atapupu yang hadir saat itu karena mengaku kenal dengan bupati hanya saat membutuhkan sesuatu setelah itu tidak saling kenal. Bupati Willy Lay mengatakan demikian karena bantuan tersebut sudah diserahterimakan sejak tahun 2016 silam dan sudah dimanfaatkan masyarakat tapi baru dipersoalkan di momen tertentu di tahun 2020.
Usai Bupati mengakhiri penjelaskan dengan rinci, pimpinan rapat Jeremias Manek membuka diskusi. Anggota DPRD Belu, Benny Manek diberi kesempatan pertama oleh pimpinan rapat untuk berpendapat. Politisi Nasdem ini menerima penjelasan bupati namun juga mengkritisi beberapa hal diantaranya, mekanisme pembuatan proposal dan pemanfaatan barang bantuan bertolak belakang dengan juknis yang ada.
Menurut Benny, seharusnya setelah barang bantuan berupa eksavator itu diserahterimakan kepada kelompok sasaran, bupati tidak lagi mengurusnya. Biarkan dinas teknis yang mengurus. Bupati mengurus tugas-tugas lain yang lebih besar.
Selanjutnya Benny Manek mengajukan pertanyaan kepada bupati apakah sudah mendapat juknis penggunaan bantuan eksavator dari dinas teknis.
Anggota DPRD lainnya, Marten Naibuti berpendapat, permasalahan administrasi eksavator harus diselesaikan secara baik dan DPRD memiliki ruang untuk membahas itu manakala pemerintah salah. Namun, DPRD juga mesti melihat dari sisi niat bupati untuk mendapatkan bantuan tersebut. Sebab, bantuan eksavator tersebut ada di Kabupaten Belu atas proposal Pemda Belu.
Kata Marten, Bupati sudah berjuang untuk mendapatkan bantuan dan bantuan itu dikirim ke Atambua dan sudah dimanfaatkan masyarakat. Hal ini mesti dilihat secara jernih bukan hanya pada kesalahan administrasi.
Gagasan dari Marten Naibuti ini ditanggap langsung anggota DPRD Theodorus Seran Tefa. Pria yang disapa Theo Manek ini tidak melihat niat baik dari Bupati Willy Lay tetapi ia selalu menekankan pada kesalahan administrasi dan pemanfaatan aksavator.
Menurut Theo, eksavator tersebut sudah disalahgunakan oleh pemerintah dan berpotensi terjadi pelanggaran sehingga harus diusut tuntas.
Sampai disini, suasana rapat makin tegang. Anggota DPRD berlomba-lomba meminta bicara. Theo Manek dan Benny Manek yang mendapat kesempatan bicara lebih banyak terus mengkritisi bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kronologis-rapat-anggota-dprd-belu-hingga-berakhir-cekcok.jpg)