Berita TTS Terkini

Hanya Tersisa Dua Desa di TTS - NTT Belum Lakukan Pelantikan Perangkat Desa di TTS, Ini Kendalanya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, hingga saat ini tersisa dua desa dar

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kaban PMD Kabupaten TTS, George Mella 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, hingga saat ini tersisa dua desa dari total 266 desa di Kabupaten TTS yang belum melakukan pelantikan perangkat desa hasil seleksi perangkat desa serentak.

Kedua desa tersebut yaitu Desa Fat dan Saenam. Belum dilakukannnya pelantikan perangkat desa di dua desa tersebut disebabkan masih adanya persoalan yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa.

Dirinya meminta agar persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar proses pelantikan bisa segera dilakukan. Namun dirinya enggan merincikan persoalan yang dialami kedua desa tersebut.
" Sisa dua desa kakak, yaitu Desa Fat dan Saenam yang belum lakukan pelantikan. Belum lama ini tim dari Dinas PMD sudah turun ke dua desa tersebut guna membantu proses penyelesaian persoalannya. Kita berharap dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan pelantikan," ungkap Mella saat ditemui POS-KUPANG. COM, Selasa (22/9/2020) di ruang kerjanya.

Disinggung terkait persoalan Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, dimana sang kades menolak melantik dua perangkat desa sesuai rekomendasi camat, Mella mengatakan, dirinya sudah memanggil camat dan Kades Boentuka guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Dia  sudah memberikan penegasan agar proses penetapan calon harus mengikuti regulasi yang ada. Jika Kades berkeras melantik diluar rekomendasi camat, maka Kades harus siap bertanggung jawab ketika nantinya ada gugatan dari masyarakat yang merasa di rugikan.

" Saya sudah tegaskan di Kades, kalau mau tolak rekomendasi camat harus ada alasan obyektif yang kuat. Tidak bisa hanya karena penilaian pribadi karena rasa tidak suka. Jika paksa Lantik diluar rekomendasi maka harus siap bertanggung jawab jika nantinya ada gugatan," tegas Mella.

Ditanya apakah Boentuka sudah melakukan pelantikan, Mella menyebut, sepertinya sudah dilakukan pelantikan. Dirinya akan mengecek kembali apakah sudah dilakukan pelantikan atau tidak.

" Sepertinya sudah ada pelantikan, tapi nanti saya cek untuk pastikan lagi. Laporan yang saya terima sisa dua desa yang belum lakukan pelantikan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pospera Kabupaten TTS menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa di 26 desa di Kabupaten TTS. Oleh sebab itu, Pospera telah merangkumnya dalam sebuah dokumen laporan dan diserahkan kepada Pemda TTS, diterima Sekda TTS, Marthen Selan pekan lalu.

Kuasa Hukum Kasus Penghinaan Terhadap Profesi Advokat Minta Polresta Kupang Segera Tahan Tersangka

Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (13/9/2020) mengatakan, ada berbagai kejanggalan yang ditemukan pihaknya dalam proses seleksi perangkat desa serentak yang baru pertama digelar di Kabupaten TTS.

Mulai dari penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa, panitia desa yang meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi hingga dugaan katrol nilai peserta.

Dalam laporan yang diserahkan kepada Sekda TTS, Pospera juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung. (din)

Kades dan RT di Ngada Diminta untuk Awasi Pelaku Perjalanan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved