Ketua KPU NTT: Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

KETUA KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu menegaskan, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tetap berjalan

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Ketua KPU NTT: Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu

POS-KUPANG.COM - KETUA KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu menegaskan, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tetap berjalan. Sesuai jadwal, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 23 September.

"Intinya, kami tetap melaksanakan tahapan. Dua hari lagi melakukan penetapan calon," ujar Thomas ketika dikonfirmasi via telepon, Minggu (20/9/2020) malam.  Setelah penetapan, pada tanggal 24 September dilaksanakan penarikan nomor urut pasangan calon.

Thomas belum mendapat informasi penundaan Pilkada. "Belum, kita belum tahu. Sampai sekarang belum ada informasi dari KPU Pusat," tandasnya.

Prabowo Tunjuk Dasco Jadi Ketua Harian

Sebagai lembaga hirarkis, kata Thomas, apa yang ditetapkan KPU RI wajib hukumnya dilaksanakan oleh jajaran KPU di tingkat bawah.

Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 6 tahun 2020, keputusan atau kebijakan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada harus disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah dan DPR RI.

"Kalau ada penundaan harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah, KPU dan DPR. Itu mekanisme sesuai Perppu 2 tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan UU Nomor 6 tahun 2020," sebutnya.

LAPAK ONLINE POS KUPANG: Rina Andalkan Medsos Jual Produk

Pasal 201A ayat (3) dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang yang menulis pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir itu benar.

Perppu tersebut dikeluarkan pada Mei 2020, bukan perppu baru. "Dalam penjelasan tersebut diuraikan bahwa dimungkinkan pemungutan suara bulan Desember bisa ditunda. Tetapi kalau pun ditunda harus ada kesepakatan bersama KPU, Pemerintah dan DPR," tegas Thomas.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa mengatakan, sebagai pihak yang melaksanakan regulasi, Bawaslu soal mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada.

"Bawaslu provinsi dan kabupaten kota adalah pihak yang melaksanakan regulasi atau peraturan perundangan undang-undangan. Sepanjang belum diputuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan, kami siap mengawal tahapan pelaksanaan," katanya. (hh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved