Pemerintah Terpaksa Cabut 180 Ribu Status Peserta Penerima Kartu Prakerja, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Selain pencabutan status kepesertaan, penerima kartu prakerja juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.Com
Kartu Prakerja 

Pemerintah Terpaksa Cabut 180 Ribu Status Peserta Penerima Kartu Prakerja, Ini 3 Faktor Penyebabnya

POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, ternyata pemerintah sudah mencabut ribuan status peserta penerima Kartu Prakerja. Jumlahnya sekitar 180.000 atau 3,8 persen dari total penerima kartu prakerja.

Hal tersebut diungkapkan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu PrakerjaLouisa Tuhatu. Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja.

"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan oleh penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam penelusurannya, Louisa menyebutkan, ada tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan.

"Ada 3 alasan utama, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan," jelas dia.

Ia mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.

Sejak Maret 2020, kata Louisa Tahatu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.

Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kedaluwarsa (30 hari).

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Selain pencabutan status kepesertaan, penerima kartu prakerja juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

PMI Kota Kupang Rayakan HUT ke 75, Simak Harapan Pak Ketua PMI Kota Kupang

Jaksa Akan Periksa Manajemen PT Investa, Setelah Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda, INFO

"Menurut peraturan, penerima kartu prakerja harus sudah memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama adalah Rabu (16/9/2020) pukul 23.59 WIB.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

"Iya, di-blacklist," jelas dia.

Selain itu, dalam Pasal 19 juga dikatakan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Mekanisme pengembalian bantuan pelatihan ke kas negara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Setelah Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda, Jaksa Akan Periksa Manajemen PT Investa

Lebih Fokus Persiapan Jelang Kompetisi, Bali United Tak Akan Tanding Uji Coba, Ini Kata Pelatih

Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 8
Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 8 (Kartu Prakerja)

Lupa Password

Satu di antara alasan penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan pertama adalah lupa password.

Jika peserta mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Pertama, masuk ke laman http://www.prakerja.go.id dan klik "lupa password".

Kedua, peserta harus memasukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian klik "kirim".

Ketiga, buka email dan cek pesan masuk dari manajemen yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk melanjutkan.

Keempat, masukkan password baru dan klik atur ulang.

Insentif Kartu Prakerja

Dalam laman resmi Kartu Prakerja disebutkan bahwa peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja akan menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Selain bantuan pelatihan, ada dua jenis intensif yang akan diberikan, insentif pelatihan (Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan) dan insentif survei (Rp 50.000 per survei).

Insentif pelatihan akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Sang Pelakor Kini Hidup Sejahtera Usai Rebut Faisal Harris dari Sarita Abdul Mukti yang Kini Susah

Pisces Banyak Rezeki, Leo Jangan Pamer, RAMALAN ZODIAK Besok, Sabtu 19 September 2020

Perlu diketahui, tak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

Selain itu, peserta akan menerima insentif jika berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sementara insentif survey akan diterima jika peserta Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun https://www.prakerja.go.id.

Peserta bisa mengecek apakah insentif tersebut sudah turun atau belum melalui akun dashboard. (*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/18/122500165/status-180.000-penerima-kartu-prakerja-dicabut-dan-di-blacklist-?page=all#page2 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved