Pilkada Ngada

Sekda Ngada Minta Akun Palsu Media Sosial Dihapus, Simak Infonya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pe

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan
Suasana kegiatan di KPU Ngada Kota Bajawa, Kamis (17/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam (Covid-19) tingkat Kabupaten Ngada.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di aula lantai II Kantor KPU Ngada Jalan Gajah Mada Bajawa, Kamis (17/9/2020).

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, komisioner KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo, Ketua Bawaslu, Bastian Fernandes, Sekertaris Daerah (Sekda) Ngada, Theodosius Yosefus Nono.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Ngada Theodosius Yosefus Nono, menyoroti soal akun palsu di media sosial.

Bagi dia sebaiknya akun palsu dihapus saja karena akun palsu banyak memposting hal-hal yang yang mencederai demokrasi.

Ia juga menyarankan pihak terkait agar memanggil admin grup media sosial untuk berdiskusi soal akun palsu yang banyak saat ini.

Sehingga admin bisa menyaring semua postingan-postingan yang mengarah ke hal-hal yang tidak baik demi menciptakan suasana yang nyaman dan damai menuju Pilkada Ngada 9 Desember 2020.

"Media sosial ini banyak akun palsu. Admin media sosial ini yang harus dipanggil, akun palsu ini yang mencederai citra demokrasi. Admin media sosial ini harus dipanggil terkait ini. Sehingga mereka bisa menyaring postingan yang masuk ke group media sosial," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke, menyampaikan bahwa tahapan dan jadwal Pilkada Ngada hingga saat sudah proses verifikasi berkas perbaikan Bakal Pasangan Calon Pilkada.

Ia menyebutkan bahwa tanggal 23 September 2020 akan lanjut dengan penetapan Paslon Pilkada.

"Bakal pasangan tanggal 23 September 2020 jangan kemana-mana untuk kegiatan penetapan pasangan calon," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Ngada, Bastian Fernandez, menegaskan terkait dengan penertiban akun palsu memang sampai saat ini belum dilakukan.

Bastian mengatakan bahwa admin media sosial termasuk media massa belum diundang untuk melaksanakan diskusi pengawasan partisipatif.

"Belum ada dan sebelum masa Covid-19 ada pengawasan partisipatif yang melibatkan stakeholder dan media. Baik media sosial, media elektronik dan lain-lainnya. Tapi karena ada Covid-19 belum bisa laksanakan karena tidak bisa mengumpulkam massa," ujarnya.

Ia juga menyatakan untuk mencari admin-admin group media sosial tersebut menjadi perhatian pihak sentra Gakumdu Ngada. Tapi memang sulitnya adalah mau bertindak karena memang subjek hukumnya belum tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved