Kartu Prakerja

YUK CEK Pengumuman Gelombang 8, DAFTAR Prakerja Gelombang 9 dan Gelombang 10 Setelah Penuhi Syarat!

Berikutnya segera diumumkan pendaftar yang lolos Gelombang 8 kemudian proses pendaftaran Gelombang 9 dan Gelombang terakhir yakni ke-10.

Editor: Benny Dasman
istimewa
YUK CEK Pengumuman Gelombang 8, DAFTAR Prakerja Gelombang 9 dan Gelombang 10 Setelah Penuhi Syarat! 

3. Cara Daftar Jika tidak Ada Jaringan Internet

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta.

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (Pemda).

Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bila Anda Prakerja belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Sayang banget, kan? Makanya, jangan lupa untuk segera pilih pelatihan pertama Anda sekarang juga! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq. KLIK DI SINI

4. Inilah Penyebab Insentif Prakerja Gagal

Berikut beberapa informasi tentang penyebab insentif Prakerja gagal:

1. Belum melakukan upgrade akun e wallet atau Akun masih dalam proses.

2. Identitas E-Wallet tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Prakerja.

3. Menggunakan rekening atas nama orang lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved