Berita Ende Terkini

Sehari 10.000 Batako, Limbah Batu Bara PLTU Ropa Ende Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Langkah inovasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa di Ende, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan pemanfaatan limbah batu bara diper

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
. Manager PT. PLN (Persero) Lambok Siregar saat memantau pembuatan batako dari limbah batu bara di PLTU Ropa Ende, Selasa (15/9/2020). 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Langkah inovasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa di Ende, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan pemanfaatan limbah batu bara diperuntukan bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Pihak PT. PLN UPK Flores sangat berharap stakehokders terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende dan Bupati Ende mendukung agar pemanfaatan tersebut muaranya ke masyarakat.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Pemda Ende yakni bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan membuat MoU dengan PT. PLN UPK Flores.

Berikutnya Pemda Ende melalui Bumdes dan BUMD dapat bekerja sama dengan PLN UPK Flores membuat Batako.

PLN UPK Flores sendiri sudah membangun pabrik dan menyediakan mesin pembuatan batako dari limbah batu bara.

Kemampuan produksi bisa mencapai 10.000 per hari. Saat ini sudah dicetak untuk uji coba 4.500 buah, terdiri dari batako, paving block, kanstine pembatas jalan.

Sinergi antara PLN dan Pemda yang diinisiasi UPK Flores ini akan menjadi role model untuk seluruh Indonesia dengan visi 'Dari Flores untuk Indonesia'.

PLN UPK Flores telah melakukan uji coba untuk membuat bata interlock, paving block telah diuji di laboratorium (Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan dinyatakan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hasil uji ini merupakan syarat izin pemanfaatan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup yang sedang dalam tahap finalisasi.

Demikian ditegaskan oleh Manager PT. PLN (Persero) UPK Flores, Lambo Siregar kepada POS-KUPANG.COM di PLTU Ropa, Selasa (14/9/2020).

Lambo menjelaskan, mengacu pada undang-undang nomor 32 Tahun 2009, pengolahan limbah batu bara dalam hal ini Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hanya ada tiga yakni landfill, pengangkutan dan pemanfaatan.

"Landfill dan pengangkutan tidak memberikan manfaat sama sekali kepada masyarakat kepada masyarkat Ende, khusus nya desa-desa di sekitar PLTU Ropa. Tahun 2019 PLN memilih yang kedua yakni pengangkutan ke Jawa," ungkapnya.

Namun, karena limbah batu bara bisa dijadikan material untuk paving block, jalan raya dan batako, maka PLN UPK Flores berinovasi.

"Di Jawa bupati - bupati sudah mulai konsen untuk mendukung pemanfaatan limbah batu bara untuk masyarakat," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved