SEGERA Siapkan Data Untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Jika Lolos, Terima SMS Segera Ambil Uang

Syarat yang harus disiapkan UMKM untuk mendapatkan dana bansos sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah, cek caranya dan pencairan dana

Editor: Hermina Pello
DOK KEMENKOP UKM via Kontan.co.id
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro kepada empat pelaku usaha mikro di Karangasem, Bali. 

 Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan per tanggal 3 September 2020 yang lalu sudah Rp 13,41 triliun lebih dana yang sudah diberikan kepada 5,59 juta pelaku usaha mikro.

"Per 3 September ini dana sudah diberikan ke 5,59 juta pelaku usaha mikro dengan total nilai Rp 13,41 triliun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu bank Himbara, melalui pesan singkat (SMS).

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara. Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved