Makan Uang Rp 7,6 Miliar, Terpidana Korupsi Sembunyi Di Kamar Kos, Saat Ditangkap Langsung Menyerah
"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," tukasnya.
Makan Uang Rp 7,6 Miliar, Terpidana Korupsi Sembunyi Di Kamar Kos, Saat Ditangkap Langsung Menyerah
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah dengan susah payah aparat penegak hukum menangkap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, kini satu lagi buronan yang berhasil diringkus.
Buronan yang ditangkap kali ini, adalah Heintje Abraham Toisuta (45), terpidana kasus penyalahgunaan uang negara Rp 7,6 miliar yang telah melarikan diri selama 3 tahun lamanya.
Pada Selasa (15/9/2020) malam, Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap Heintje Abraham Toisuta (45), oknum merupakan terpidana kasus korupsi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan koruptor Heintje ditangkap di salah satu kamar indekos yang disewanya di daerah Jakarta Pusat.
"Terpidana Heintje Ambraham Toisuta ditangkap di rumah kostnya Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat malam 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB. Saat ditangkap, terpidana tak melakukan perlawanan. Langsung menyerah," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Sebagaimana diketahui, Heintje Ambraham merupakan buronan dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014
Dalam kasus ini, terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 yang tertanggal 21 Nopember 2017.

• Siap-Siap Mengikuti Pendaftaran Kartu Prakarja Gelombang 9, Jadwal Segera Diumumkan, Ini Bocorannya
• Kata Fadli Zon, Bila Pemerintah Culas Semasa Pandemi Corona, Indonesia Bisa Dikucilkan Negara Lain
Dalam putusannya, Heintje Ambraha telah dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp 800 juta subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Hari mengatakan terpidana direncanakan akan diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.
"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," tukasnya.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/16/3-tahun-jadi-buronan-terpidana-korupsi-rp-76-milliar-sembunyi-di-kamar-indekos-di-jakarta-pusat