BLT
Hore! Fakir Miskin Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Simak Cara Mendapatkannya
Ternyata bukan hanya karyawan swasta dan pengusaha kecil UMKM saja yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT),fakir miskin juga mendapat bantu
3. Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin.
4. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin.
5. Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan.
6. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
7. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.
8. Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.
Cara mendapatkan bansos RTLH
1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.
2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi.
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah mulai memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota.
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH.
6. Hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota.
7. Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabar Gembira, Fakir Miskin Akan Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Begini Caranya