BLT
Hore! Fakir Miskin Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Simak Cara Mendapatkannya
Ternyata bukan hanya karyawan swasta dan pengusaha kecil UMKM saja yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT),fakir miskin juga mendapat bantu
Hore! Fakir Miskin Akan Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Simak Cara Mendapatkannya
POS-KUPANG.COM - Ternyata bukan hanya karyawan swasta dan pengusaha kecil UMKM saja yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT), tetapi fakir miskin juga mendapat bantuan.
Pemerintah akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS- RTLH) pada 2021.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, program bansos RTLH untuk tahun ini terpaksa ditiadakan.
Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. "Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Oleh sebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021.
RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.
Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.
Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.
"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial (RTLH) kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).
Lalu, kriteria seperti apakah yang dapat menerima program tersebut?
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam.
Kriteria penerima
1. Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.
2. Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).