Info Ponsel

Mengingatkan, Mulai Besok Blokir Ponsel BM Lewat IMEI, Init Cara Lengkap Cek HP Anda Ilegal-Tidak

Besok berlaku pemblokiran ponsel BM Lewat IMEI, Berikut cara lengkap Cek HP Anda ilegal atau bukan

Editor: Benny Dasman
Kompas.com/Kemenperin_RI
Pemblokiran IMEI dan Ponsel Black Market Baru Bisa Berlaku 6 Bulan Lagi, Ini Penjelasan Kemkominfo 

Dengan cara inilah, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator karena masuk lewat jalur black market bakal diblokir dari layanan seluler.

Untuk mengetahui apakan ponsel Anda BM dan berpotensi dblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI.

Di iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat.

Di ponsel Android, nomor IMEI bisa diketahui dengan membuka "Setting" pada ponsel Anda dan pilih menu "About Phone".

Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu.

Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.

Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda.

Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel.

Di bagian sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.

Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.

Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".

Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

2. Cek Izin Postel

Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved