PSBB Total Jakarta

CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi

CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi Pemprov DKI/ Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan PSBB Total di Jakarta 

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan

Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.

3. Transportasi umum dibatasi

Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.

Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.

4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah

Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.

Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies. (Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved