PSBB Total Jakarta

CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi

CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi Pemprov DKI/ Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan PSBB Total di Jakarta 

3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:

Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. 

Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. 

Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja. 

Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. 

Mendeteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. 

Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja. 

Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. 

Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja. 
Foto viral yang tunjukkan hampir seluruh wilayah di Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19 dengan angka kasus di atas 100.

Foto viral yang tunjukkan hampir seluruh wilayah di Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19 dengan angka kasus di atas 100.

(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

11 sektor pengecualian selama PSBB Jakarta

Saat PSBB ketat diberlakukan di Jakarta, masih ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya:

Kesehatan
Bahan pangan/makanan/minuman
Energi 
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan 
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 
Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi selama PSBB :

1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved