PSBB Total Jakarta
CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi
CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Aturan WFH Terkait PSBB Total DKI Jakarta
• PSBB Total di Jakarta, Menko Airlangga Hartarto Langsung Salahkan Anies Baswedan Gara-gara Hal Ini
Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.
2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:
Penderita tekanan darah tinggi
Pengidap penyakit jantung
Pengidap diabetes
Penderita penyakit paru-paru
Penderita kanker
Ibu hamil
Usia lebih dari 60 tahun