PSBB Total Jakarta

CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi

CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi Pemprov DKI/ Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan PSBB Total di Jakarta 

POS-KUPANG.COM - kasus positif covid-19 yang tersu meningkat di DKI Jakarta memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai besok, Senin (14/9/2020).

Kebijakan Anies Baswedan tersebut memang menimbulkan pro dan kontra,

'Namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedanmenegaskan langkah ini harus dilakukan untuk menekan laju peningkatan kasus positif covid-19. 

Anies pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-eesensial untuk dilakukan di rumah.

Tetangga dengan Anies Baswedan, Dewi Perssik Mantan Istri Saipul Jamil, Cicil Rumah Senilai Rp 28 M

Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.

Meski akan kembali menerapkan PSBB, DKI Jakarta memperbolehkan 11 sektor yang masih boleh beroperasi.

Untuk karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020. 

Seperti penerapan PSBB, maka arus lalu lalang dari dan ke DKI Jakarta tentu akan berkurang.

Lantas, apakah dalam periode PSBB ketat yang kedua kali ini areal ibukota bebas untuk lalu lalang masyarakat tanpa SIKM?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kali ini.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020).

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

Disorot Habis-Habisan Gegara Terapkan PSBB, Kini Gubernur Anies Baswedan Dibela Temannya di Gerindra

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/anies-baswedan' title='Anies Baswedan'>Anies Baswedan</a> pada Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI) (Kompas.com)
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Ambil Keputusan Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi, Gubernur Anies Baswedan Sebaiknya Diberhentikan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved