Berita Nasional Terkini
PNS Dapat 23 Hari & Pergeseran di Idul Fitri, Simak Daftar Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2021
Pada tahun 2021, Pemerintah telah memutuskan ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Catat jadwal dan rincian lengkap hari libur nasion
POS KUPANG.COM-- - Berikut adalah daftar Libur Nasional tahun 2021 dan Cuti Bersama tahun 2021 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada tahun 2021, Pemerintah telah memutuskan ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Catat jadwal dan rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021.
Siap-siap berlibur tahun depan karena pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.
Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idulfitri bergeser dari 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, menjadi 12,13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember, dari semula hanya 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.
Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
• Ini Penyebab Persela Gagal Rekrut Pemain Keturunan Indonesia - Finlandia, Nyoman Paul Aro, INFO

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui keputusan presiden (Keppres).
Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PANRB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021:
Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
12 Maret: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, PNS Dapat 23 Hari & Pergeseran di Idul Fitri, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/09/11/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2021-pns-dapat-23-hari-pergeseran-di-idul-fitri?page=all.
Penulis: Frida Anjani
Editor: eko darmoko