Kartu Prakerja

Dua Hari Lagi Daftar Prakerja Gelombang 8, Ikuti Cara Daftar & Isi Surat Pernyataan Gagal Prakerja

Waktu pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 semakin habis, saat ini sudah tinggal dua hari sampai 14 September.

Editor: Benny Dasman
Kartu Prakerja
Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 8 

Berdasarkan gelombang sebelumnya proses pengumuman akan dilakukan selama kurang sepekan dari penutupan gelombang.

Daftar Lewat PC atau Smartphone

Untuk mendaftar, tidak perlu menggunakan perangkat atau alat khusus.

Peserta bisa memanfaatkan perangkat yang dimilik baik PC/Laptop atau Smartphone

- Cukup dengan terhubung ke jaringan internet bisa akses link prakerja.go.id / Dashboard.prakerja.go.id.
- Surat Pernyataan Gagal Daftar Prakerja 3 Kali
- Berdasarkan informasi dari laman prakerja.go.id memberikan solusi kepada peserta yang sudah berulang kali gagal dalam seleksi prakerja.
- Baik dari mulai gelombang satu atau sudah 3 kali gagal mengikuti prakerja.
- Solusinya, peserta diminta untuk melakukan aduan langsung yang dikirimkan ke prakerja.go.id.
- Caranya dengan mengisi surat pernyataan gagal 3 kali yang bisa diunduh di halaman FAQ Prakerja berupa link download https://public-prakerja.oss-ap-southeast-5.aliyuncs.com/prakerja/[Draft] Template Surat Pernyataan - - Pendaftar Kartu Prakerja Yang Gagal 3x Berturut-turut Edit.pdf
atau klik DI SINI untuk download.

Selanjutnya segera isi surat pernyataan tersebut sesuai dengan data diri Anda.

Jika sudah, kirim surat pernyataan tersebut ke email kepesertaan@prakerja.go.id.

Nantinya, manajemen pelaksanaan prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Manfaat Kartu Prakerja

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan Kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved