Breaking News

Sosok Kontroversi ini Suru Anies Baswedan Shalat Tahajud, Marah Jakarta Kembali Terapkan PSBB

Pendemi virus corona atau Covid-19 yang tak kunjung redah bahkan kembali meningkat memaksa Pemerintah DKI Jakarta menaikan lagi lever tanggap terhada

Editor: Alfred Dama
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Sosok Kontroversi ini Suru Anies Baswedan Shalat Tahajud, Marah Jakarta Kembali Terapkan PSBB

POS KUPANG.COM -- Pendemi virus corona atau Covid-19 yang tak kunjung redah bahkan kembali meningkat memaksa Pemerintah DKI Jakarta menaikan lagi lever tanggap terhadap penyebaran Covid-19

Keputusan menerapklan PSBB di Jakarta bahkan secara ketat pun menuai protes dari masyarakat. Bahkan sosok ini berani memintah Gubernur DKI jakarta , Anies Baswedan melakukan Shalat Tahajud

 Biasanya senang pamer foto berbusana serba terbuka, sosok kondang ini mendadak minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan shalat tahajud.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

RAMALAN ZODIAK ANDA Hari Ini, Jumat 11 September 2020:Leo Diberkati,Capricorn Keberuntungan Kekasih

Ayu Ting Ting Lupa Diri,Nekat Telepon Sang Mantan yang Sudah Punya Istri: Masih Sayang Nggak?Ngebet?

Konsul RDTL Kupang: Timor Leste Negara Termiskin Hanya Isu Belaka

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home ( WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies Baswedan dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta , Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB Ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Dia Anies Baswedan menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies Baswedan.

Keputusan ini mendapat respons beragam di kalangan masyarakat DKI Jakarta.

Ada yang setuju dengan penerapan PSBB ketat itu, ada pulang yang tampaknya kurang setuju.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved