Kartu Prakerja

Resmi Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8, Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka,Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftarnya

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Pontianak
Kartu Prakerja Gelombang 8 

Resmi Dibuka, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang,Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftarnya

POS-KUPANG.COM - Masih ada kesempatan untuk kamu yang gagal mendapatkan kartu pra kerja gelombang 1 sampai 7.  Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8, Kamis (10/9/2020) siang ini. Segera daftar!

Caranya, login situs resmi www.prakerja.go.id.

"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Dilansir Kompas.com, sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 8 ini adalah 800.000 orang.

"Diharapkan begitu kalau bisa konsisten 800.000 per gelombang," jelas Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Segera login https://dashboard.prakerja.go.id/masuk Dashboard Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8

 Selain itu, bersamaan dengan pendaftaran gelombang 8, pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 7 juga telah diumumkan melaui SMS dan dashboard pendaftaran.

Jika lolos, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun, dan jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

TIPS Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Cek Cara dan Syarat Lengkap Mendaftar Prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini:

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved