Pilkada Sumba Timur
Tinggi, Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sumba Timur
Angka pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sumba Timur, NTT tergolong tinggi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Angka pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sumba Timur, NTT tergolong tinggi. Hingga akhir tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Minggu (6/9/2020), Bawaslu Kabupaten Sumba Timur telah memroses 37 pelanggaran.
Pelanggaran Pilkada tersebut seluruhnya didominasi pelanggaran netralitas aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sumba Timur didominasi pelanggaran Netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga kepada POS-KUPANG.COM di sela sela mendampingi pemeriksaan kesehatan paslon kepala daerah Sumba Timur di Kupang, Senin (6/9).
• Empat Pasien Positif Covid-19, Domu Warandoy Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan
Anwar menjelaskan, dari 37 pelanggaran tersebut, sebanyak 27 pelanggaran telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sementara 10 pelanggaran lainnya masih diproses di Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.
KASN, jelas Anwar, telah memberikan keputusan terkait sembilan kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut, sedang untuk 18 pelanggaran sedang disidangkan.
• Tiga Paslon Resmi Daftar di KPUD TTU
"9 pelanggaran netralitas sudah diputuskan KASN dengan hukuman kategori sedang," katanya.
Hukuman tersebut, jelas Anwar karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020.
Terkait tingginya angka pelanggaran netralitas ASN di kabupaten itu, Anwar mensinyalir hal tersebut dipengaruhi oleh hukuman atas pelanggaran yang terlalu ringan.
"Kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab. Bahkan ada yang pernah ditindak sebelumnya karena pelanggaran yang sama," kata Anwar.
Sebelumnya, Bawaslu NTT merilis total 36 temuan dan 3 laporan terkait pelanggaran Pilkada di NTT. Temuan pelanggaran Pilkada itu tersebar di enam dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ada total 38 temuan Bawaslu di lapangan. 36 temuan dikategorikan sebagai pelanggaran sementata dua temuan bukan pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (5/9) malam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)