Berita Kriminal

Remaja Ini Diduga Menjual Pacarnya yang Masih 15 Tahun Lewat Aplikasi

ARA ditangkap polisi karena diduga menjual pacarnya sendiri berinisial RA. Remaja berusia 17 tahun itu diduga menjual pacarnya yang masi

Editor: Ferry Ndoen
India Today
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM--- ARA ditangkap polisi karena diduga menjual pacarnya sendiri berinisial RA.

Remaja berusia 17 tahun itu diduga menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun lewat aplikasi MiChat.

ARA ditangkap polisi saat terlibat keributan di Jalan Sumber Jaya, Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 5 September 2020.

Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan keduanya berpacaran selama tiga bulan.

Keduanya tinggal satu kos.

“Setelah kami mintai keterangan, pacar laki-lakinya ini sudah sembilan kali menawarkan lewat aplikasi MiChat dengan pembayaran sekitar Rp 300.000,” ujar Edi kepada wartawan di Mapolres Pematangsiantar, Senin (7/9/2020).

Namun, polisi masih mendalami kasus ini karena keterangan itu dari korban.

Adapun RA merupakan pelajar yang baru saja masuk SMA.

RA berkenalan dengan ARA melalui media sosial Facebook.

Keduanya lalu menjalin hubungan asmara.

"Hasil dari penjualan untuk kehidupan sehari-hari, seperti makan dan bayar kos-kosan," kata Edi.

Meski begitu, pihaknya pun mendalami kasus tersebut karena ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi hilang.

"Jadi menurut keterangan korban, dia itu nge-chat dulu sesama lawan jenis, dipasarkan sekitar Rp 300.000. Tapi masih belum pembuktian karena sampai sekarang ponselnya itu enggak ada lagi. Makanya kami masih tahap pendalaman," kata Edi.

Menurut Edi, kedua remaja tersebut diduga berasal dari keluarga yang bermasalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved