Pilkada Serentak NTT
Ada 36 Temuan Pelanggaran Pilkada di NTT, Dua Kabupaten Sumbang Masing 12 Pelanggaran
Hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ditutup Bawaslu NTT merilis total 36 temuan Pelanggaran Pilkada
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Hingga tahapan pendaftaran pasangan calon ( Paslon) kepala daerah ditutup pada Minggu (6/9/2020), Bawaslu NTT merilis total 36 temuan Pelanggaran Pilkada.
Temuan pelanggaran Pilkada itu tersebar di enam dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT).
"Ada total 38 temuan Bawaslu di lapangan. 36 temuan dikategorikan sebagai pelanggaran sementata dua temuan bukan pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (6/9/2020).
• Serahkan Beras 5 Ton Bantuan Provinsi, Wagub Nae Soi : Kami Mohon Terus Diberikan Suport
Thomas Mauritius mengatakan, temuan tersebut ada di Kabupaten Belu dengan tiga pelanggaran, Kabupaten Malaka dengan empat pelanggaran, Sumba Barat dengan empat pelanggaran dan Kabupaten Ngada dengan satu pelanggaran.
Sementara itu, untuk Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai masing masing 12 temuan pelanggaran. Dua temuan lainnya di Kabupaten Sumba Timur tidak dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada.
• BLK Karitas Peduli Lembata Gantikan Peran Pemerintah Tingkatkan Sumber Daya Manusia
Selain temuan oleh Bawaslu, juga diterima sebanyak tiga laporan pelanggaran yang terdiri dari satu kasus di Kabupaten Malaka dan dua kasus di Kabupaten Manggarai.
Dari total 39 pelanggaran tersebut, lanjut Thomas Mauritius, sebanyak 10 pelanggaran direkomendasikan sebagai pelanggaran administrasi, yakni dua pelanggaran di Kabupaten Sumba Barat, satu pelanggaran di Kabupaten Ngada dan tujuh pelanggaran di Kabupaten Manggarai. Sementara sisanya, kata Mauritius, direkomendasikan sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Penanganan pelanggaran Pilkada tersebut juga diteruskan kepada KASN, Kepolisian, PPK dan KPU.
Pelanggaran Pilkada yang kini ditangani KASN terdiri dari dua pelanggaran di Kabupaten Belu, lima pelanggaran di Kabupaten Malaka, dua pelanggaran di Kabupaten Sumba Barat, 12 pelanggaran di Kabupaten Sumba Timur dan tujuh pelanggaran di Kabupaten Manggarai.
Sementara itu, Polda NTT menangani satu pelanggaran Pilkada di Kabupaten Belu. Pihak PPK menangani dua pelanggaran di Kabupaten Sumba Barat dan tujuh pelanggaran di Kabupaten Manggarai serta KPU menangani satu pelanggaran di Kabupaten Ngada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)