Pilkada TTU

Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Paket Kita Sehati Dinyatakan Lengkap dan Sah

Syarat pencalonan dan syarat calon Paket Kita Sehati dinyatakan lengkap dan sah

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kedua paslon saat melakukan pendaftaran di Kantor KPUD TTU, Sabtu (5/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Paulinus Lape Feka mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas, syarat pencalonan dan syarat calon Paket Kita Sehati dinyatakan lengkap dan sah.

Dengan dinyatakan lengkap dan sah, maka pihak melanjutkan untuk meng-upload semua dokumen tersebut ke aplikasi silon KPU.

"Sehingga menghasilkan tanda terima dan berita acara yang akan kita serahkan kepada bapaslon dan pimpinan partai politik," ungkapnya.

Menunggang Kuda, Paket SN-KT Dihantar Lautan Massa ke KPU Malaka

Paulinus mengatakan, pada hari kedua ini sudah dua bapaslon yang melakukan pendaftaraan di KPUD TTU dimana pada hari Paket Fresh yang diusung oleh tujuh partai politik, dan hari kedua Paket Kita Sehati yang diusung oleh satu partai politik.

"Dengan demikian maka, ketika dinyatakan diterima artinya sudah ada delapan partai politik yang sudah final dan tidak bisa menarik dukungan. Jadi ketika pendaftaraan diterima maka partai tidak bisa lagi menarik dukungan. Dengan demikian delapan partai politik sudah mati dan tidak bisa diganggu lagi," jelasnya.

Pendukung Paslon SN-KT Tebe Bersama Ramaikan Deklarasi

Paulinus mengatakan, jika partai tersebut menarik kembali dukungan maka tetap dinyatakan mendukung dan tidak dapat mendukung paslon lain karena tidak dibenarkan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 6.

Paulinus menambahkan, selain menyerahkan berita acara, pihaknya juga akan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan bapaslon yang akan dilakukan pada tanggal 8-9 September di RSUD Prof W.Z Yohanes Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved