Warga Sikka Tewas Dianiaya

Pelaku Penganiayaan di Kabor Dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

Oknum pelaku penganiayaan mengakibatkan Paul Lambertus Ronal Mangikung tewas diancam 7 tahun penjara

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Pelaku penganiayaan di Kabor jalani pemeriksaan di Polres Sikka 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Oknum pelaku penganiayaan mengakibatkan Paul Lambertus Ronal Mangikung tewas di Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Di mana perbuatan pelaku diancam 7 tahun penjara.

Atas kasus itu, penyidik telah meneriksa pelaku dan menetapkan tersangka atas perbuatannya hingga menyebabkan nyawa orang melayang.

"Pelaku diancaman 7 tahun penjara karena dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP. Perbuatan pelaku telah menyebabkan orang lain tewas.Proses hukum atas pelaku sedang berjalan dan keluarga korban diminta mempercayai penanganan kasus ini pada polisi," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius di Mapolres Sikka kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020) siang.

Bupati Niga Dapawole Imbau Warga Bijaksana Gunakan Medsos

Ia menjelaskan, pelaku akan menjalani penahanan di sel Mapolres Sikka usai diperiksa penyidik.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang lain tewas alias mati kembali terjadi di Kabupaten Sikka.

Yang mana aparat Polres Sikka, Jumat (4/9/2020) malam mendapat laporan dari warga bernama Heribertus Lamawuran (40), warga Kampung Kabor, Kota Maumere.

Dalam laporannya Heribertus menjelaskan, telah terjadi penganiayaa dengan korban bernama Paul Lambertus Ronal Mangikung (21), warga Pasar Senja, RT 003 RW 001, Kelurahan Kabor.

Minus Partai Berkarya, Gerindra, NasDem Dan PAN, Antar Niga Oris Daftar Ke KPU Sumba Barat

Di mana pelaku penganiayaan bernama Kristian Riski alias Riski alias Jo, warga Kabor C, Kelurahan Kabor.

Sesuai laporan kepada polisi, kasus penganiayaan hingga menyebabkan Paul tewas berawal dari pada Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 21.30 wita terjadi penganiayaan yang nenyebabkan meninggal dunia.

Di mana sekira pukul 20.00 wita korban bersama saudara pelaku dan dua orang warga minum miras (moke) di rumah saudara Cecep di Perumnas Lorong BRI Pahlawan, Kecamatan Alok.

Setelah itu, korban bersama kedua orang saksi dan terlapor pulang ke rumah mereka yang bertempat di Kampung Kabor C dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aloysius Yakob Primus da Cunha.

Setibanya di kampung Kabor tempatnya di Lorong Varanus korban bersama terlapor dan saksi Yanuarius Charvalo Dejong turun dari motor dan berjalan kaki menuju ke rumah masing-masing.

Saat di jalan korban dan pelaku sempat bercanda saling pukul, setelah itu setiba di rumahnya pelaku, korban dan terlapor duduk di atas kuburan dan keduanya bersitegang.

Kemudian keduanya saling tarik sampai ke duanya jatuh dari atas kubur.

Kemudian pelaku mengapit kepala korban dan memukul wajah korban beberapa kali.

Selanjutnya ibu dari pelaku menarik anaknya namun korban sudah tidak berdaya selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah TC Hillers Maumere.

Dokter lalu mengatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

Kemudian ada warga yang datang ke SPKT Polres SIKKA melaporkan kejadian tersebut untuk proses selanjutnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved