News

Begini Jadinya Kalau Mencuri Gading Orang, Tinggal Dibui Selama 9 Tahun, Siapa Mereka? Simak Ini

Majelis Hakim PN Maumere dalam persidangan online, Kamis (3/9) telah memutus perkara pencurian satu batang gading ukuran 2 meter di Desa Hewokloang

Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
net
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM MAUMERE - Majelis Hakim PN Maumere dalam persidangan online, Kamis (3/9) telah memutus perkara pencurian satu batang gading ukuran 2 meter di Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere dibantu Panitera Pengganti dalam persidangan pidana secara daring (online) melalui aplikasi Skype telah memutus perkara pencurian satu batang gading ukuran panjang 2 meter yang merupakan milik korban Paskalis Nong Andi di Dusun Hewokloang," kata Ketua PN Maumere, Johnicol R.F. Sine, S.H di ruang kerjanya, Jumat (4/9).

Johnicol bersama Wakil Ketua PN Maumere, Consilia Ina.L.Palang Ama, SH menjelaskan, putusan majelis hakim naik 3 tahun dari tuntutan JPU Kejari Maumere. Dimana tuntutan JPU enam tahun penjara.

Ia menegaskan, empat terdakwa dalam putusan majelis hakim divonis 9 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan.Para terdakwa yang divonis bersalah yakni Wilibordus Rusteni alias Son, Yohanes Vendi Laro alias Vendi Alias Moa Laro alias Getzemani, Laurensius Blebu alias Blebu dan Yohanes Nong Frans alias Nongkris.

"Putusan dengan register perkara nomor: 58/Pid.B/2020/PN Mme yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim," jelasnya.

Ia menjelaskan, majelis juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam tanpa TNKB dikembalikan kepada terdakwa Yohanes Vendi Laro dan membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

Pertimbangan majelis hakim menaikkan putusan bagi terdakwa menjadi 9 tahun adalah para terdakwa di dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Selain itu tambahnya, perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara sistematis dan mengakibatkan kerugian dari salah satu korban sejumlah Rp 750.000.000,00. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved