Berita Ende Terkini

Tunggakkan Pajak Kendaraan Kabupaten Ende Meningkat, Langsung Gelar Operasi Gabungan

Data tunggakkan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin meningkat.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Jl. Pahlawan Kota Ende, Kamis (3/9/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Data tunggakkan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin meningkat.

Demikian disampaikan Kepala UPT Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Permpov NTT untuk wilayah Ende, Paulus Golot, kepada POS-KUPANG.COM di Jl. Pahlawan Kota Ende, Kamis (3/9/2020).

Paulus saat diwawancarai tengah bersama tim dari Polres Ende dan Jasa Raharja melakukan operasi gabungan penertiban PKB di Jl. Pahlawan.

Pihaknya mengelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor, melibatkan pihak Polres Ende dan Jasa Raharja, sebagai salah satu upaya, untuk mendongkrak pembayaran PKB.

Menurutnya operasi gabungan tersebut sudah dilakukan sejak akhir Agustus 2020.

Selain itu, juga penertiban penggunaan helm dan Surat Izin Mengemudi. Menurutnya pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni penggunaan helm, tunggak pajak dan SIM.

"Kita amati di Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Ende, data tunggakkan kendaraan dinas maupun swasta meningkat," ungkapnya.

Dia jelaskan, dibandingkan dengan target dari 27 miliar, mereka baru mencapai 12 miliar lebih. "Untuk itu kami harus lakukan penertiban di lapangan seperti ini," ungkapnya.

Selain penertiban, lanjutnya, mereka akan melakukan sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor ke setiap kecamatan dan desa-desa.

"Sosialisasi belum, kita sedang membuat jadwal untuk turun sosialisasi ke kecamatan dan desa," ujarnya.

Terkait kendaraan dengan nomor plat luar provinsi, lanjutnya, masih menunggu peraturan gubernur.

"Kendaraan plat luar sejatinya menggunakan fasilitas jalan di Kabupaten Ende tapi kuota BBMnya, kuota BBM Ende. Untuk itu, oleh karena itu, dalam rangka penertiban seperti ini harus ada peraturan gubernur," jelasnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, di Jl. Pahlawan, dekat Polres Ende, penertiban dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita. Ada belasan personil yang hadir melakukan penertiban.

Sayangnya, ketika penertiban berlangsung banyak pengendara yang mulai menyadari ada penertiban. Mereka lantas balik arah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved