Kasus Djoko Tjandra
Kronologi Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra:Berkenalan,Tawarkan Diri,Libatkan Kerabat Dekat
Kronologi Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra: Berkenalan,Tawarkan Diri, Libatkan Kerabat Dekat
Mobil tersebut diduga kuat dibeli Pinangki dengan menggunakan uang yang diberikan Djoko Tjandra kepadanya.
Tak hanya mobil, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan milik Jaksa Pinangki.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," katanya.
Apartemen mewah milik Pinangki
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah apartemen mewah milik Jaksa Pinangki di daerah Jakarta Selatan.
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain.
Di antaranya dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," jelasnya.
Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Pinangki.
"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)