Subsidi Gaji

Cair Lagi, Subsidi Gaji BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Percepat Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Bebet I Hidayat
Hai.Grid.ID
Cair Lagi, Subsidi Gaji BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

POS-KUPANG.COM - Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah mempercepat pencairan subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu bagi karyawan swasta tahap 2.

Minggu ini diperkirakan ada 3 juta rekening yang akan menerima transfer subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini.

"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida di sela kunjungan kerja di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

KABAR BARU. Pemilik Rekening BCA Juga Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juga data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," lanjut dia.

Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun.

Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. (Tribunnews/Herudin)

Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi covid-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Menaker menambahkan, pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida.

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pada program Bantuan Subsidi Upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved