Subsidi Gaji

Cair Lagi, Subsidi Gaji BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Percepat Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Bebet I Hidayat
Hai.Grid.ID
Cair Lagi, Subsidi Gaji BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Honorer dan Perangkat Desa Berpeluang Dapat

Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal dengan subsidi gaji BLT pekerja sudah mulai cair. Untuk tahap I telah dicairkan mulai Kamis 27 Agustus 2020.

Awalnya subsidi gaji BLT pekerja BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi karyawan swasta yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan.

Namun dalam perkembangannya, penerima subsidi gaji BLT pekerja Rp 600.000 ini bukan hanya para karyawan swasta.

Lantas siapa saja, perangkat desa, pegawai honorer, dan guru honorer apa juga dapat?

Berdasarkan akun Youtube Sekretariat Presiden pada 27 Agustus 2020 secara live, subsidi gaji BLT pekerja tahap 1 telah dicairkan pemerintah bagi karyawan swasta atau pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Dan bantuan tersebut dikirimkan ke masing-masing penerima yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kompas.com)
Pemerintah memberikan bantuan dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Total bantuan adalah sebesar Rp2.400.000.

Diketahui, penyalurannya BLT sebesar Rp2.400.000 ini dilakukan 2 kali, yakni setiap sesi penerima total mendapatkan Rp1.200.000.

Tahap 2 pencairan bantuan karyawan sendiri akan dilakukan pada pekan depan. Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan dan selesai divalidasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketengakerjaan pada 24 Agustus 2020,

Penyerahan data 2,5 juta rekening yang ditandai dengan penandatangan berita acara tersebut merupakan batch (tahap) pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di kantor Kemnaker Jakarta.

Setelah diperoleh kesesuaian data, lanjut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.

Menaker menambahkan, pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji/upah ini.

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi," katanya.

Daftar Penerima subsidi gaji BLT pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Tenaga Kerja memperluas kategori pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Karyawan yang berhak menerima BLT ini adalah:

1. Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan.

3. Para guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji.

Namun, Menaker mengatakan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji BLT pekerja ini.

Syarat Penerima subsidi gaji BLT pekerja BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker mendorong perusahaan agar mendaftarkan segera pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang belum mendaftar sebaiknya segera mendaftar. Kesempatan masih terbuka sampai pada tanggal 31 Agustus 2020. Lengkapi syarat-syaratnya dan pastikan rekening sudah memenuhi syarat.

Anda yang sudah mendaftar kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya segera mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, website BPJS atau langkah lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat sampai tanggal 31 Agustus 2020, dan mempercepat penyampaian ulang data yang dikonfirmasi ulang.

Sehingga berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi dapat menerima haknya.

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu selama kurun waktu empat bulan.

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Percepat Penyaluran Subsidi Upah Tahap Kedua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved