News

Apa Saja Tes SKB CPNS 2019? Berikut Kisi-kisi Materinya Menurut Surat Edaran Kemenpan RB

Berikut kisi-kisi materi pokok SKB sesuai surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:

Editor: Benny Dasman
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kisi-kisi Materi Soal SKB Bisa Diakses di Sini 

 POS KUPANG, COM - Apa saja materi tes SKB CPNS 2019 yang dijadwalkan dimulai pada 1 September - 12 Oktober 2020? Berikut kisi-kisi materi pokok SKB sesuai surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:

Sebagaimana sudah ditetapkan bahwa tes SKB CPNS 2019 digelar 1 September - 12 Oktober 2020. Kisi-kisi materi SKB CPNS 2019 dapat disimak berdasarkan petunjuk surat edaran Kemenpan RB.

Informasi link download kisi-kisi materi tes SKB CPNS 2019 bagi yang ingin menguduhnya dapat dilihat di akhri artikel.

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dilaksanakan pada 1 September - 12 Oktober 2020.

Pengumuman pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh masing-masing instansi.

SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

PANSELNAS memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sedangkan, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait, sesuai yang tercantum pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Kisi-kisi materi SKB CPNS 2019

Berikut sejumlah kisi-kisi materi pokok SKB sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:

Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

(PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017).

Pengetahuan umum:

- Materi umum terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar

- Materi tentang pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved