LMND Kutuk Kriminalisasi Wartawan di NTT
LMND mendukung aksi damai yang dilaksanakan oleh Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur ( NTT)
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND) mendukung aksi damai yang dilaksanakan oleh Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur ( NTT) pada Senin (31/8/2020).
Aksi damai itu menyuarakan persoalan Produk Jurnalistik yang yang dijerat menggunakan pelanggaran pidana ITE kepada wartawan-wartawan yang bertugas di daerah.
Tak hanya itu, Eksekutif Wilayah LMND NTT juga mengutuk pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh wartawan.
• Merasa Difitnah dan Pencemaran Nama Baik, Devi Ndolu dan Ronaldo Asuri Datangi Polres Malaka
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTT, Marianus Engel Bell mengatakan peran wartawan penting untuk memberikan informasi dan memberikan sumbangsih mencerdaskan masyarakat melalui kerja-kerja jurnalistik.
Menurutnya, peliputan yang menghasilkan produk jurnalistik hakikatnya adalah pekerjaan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
• Resmi, Golkar Serahkan SK Usung Hery-Heri
Karena itu, tindakan kriminalisasi, intimidasi hingga kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak pemegang kekuasaan yang merasa terganggu dengan pemberitaan wartawan merupakan upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja wartawan dan sekaligus mencederai demokrasi.
EW LMND NTT, jelasnya, menyatakan dukungan terhadap aksi damai yang akan dilakukan oleh wartawan untuk menyuarakan hal itu.
"Agar kerja-kerja pers mendapatkan hak dan kebebasannya untuk memberitakan informasi-informasi kepada masyarakat luas, karena apa yang diperjuangkan kawan-kawan wartawan untuk memberikan kesadaran kepada publik bahwa Pers mempunyai prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sebagi satu-kesatuan dari wujud kedaulatan rakyat," katanya.
Terhadap sikap arogansi Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bulu yang melaporkan wartawan media online ke pihak kepolisian karena mengkritisi kinerja kerja Bupati Rote Ndao, menurut W LMND NTT merupakan tindakan pembungkaman terhadap wartawan dengan dalil UU ITE,. Hal ini menandakan kondisi Demokrasi yang tidak sehat di Kabupaten Rote Ndao.
"Seharusnya Bupati Rote Ndao perlu memahami kerja-kerja wartawan melalui UU No 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum bagi wartawan ketika memberitakan informasi kepada masyarakat," Pungkas Marianus.
Sementara itu, dalam aksi damai yang dilaksanakan di Mapolda NTT pada Senin, Forum Wartawan menuntut enam poin kepada pihak Kepolisian Daerah.
Pertama, Forum meminta penghentian penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com, Hendrik Geli yang saat ini sedang berlangsung di Polres Rote Ndao. Forum meminta persoalan itu diselesaikan sesuai Undang-Undang 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
Kedua, Forum meminta penghentian penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.
Ketiga, Forum mendesak penyidik kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers.
Keempat, Forum mendesak penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.