Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya
Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020
• Misteri Kematian Ibu Tien Soeharto Kini Terkungkap, Ternyata Bukan Karena Peluru Nyasar Sang Anak
• INGAT, Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapat BLT Rp 600.000
• Publik Tak Tahu, Rosano Barack Mertua Syahrini Punya Peran Penting di Keluarga Cendana, Sebagai Apa?
• Perekonomian Timor Leste Semakin Morat Marit, Korupsi Merajalela, Kini Berharap Bantuan Indonesia?
• Perekonomian Timor Leste Semakin Morat Marit, Korupsi Merajalela, Kini Berharap Bantuan Indonesia?
1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah
Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.
Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.
Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah
2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)
Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia
Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.