Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya

Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya

Editor: maria anitoda
Google.com
Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya 

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020

Misteri Kematian Ibu Tien Soeharto Kini Terkungkap, Ternyata Bukan Karena Peluru Nyasar Sang Anak

INGAT, Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapat BLT Rp 600.000

Publik Tak Tahu, Rosano Barack Mertua Syahrini Punya Peran Penting di Keluarga Cendana, Sebagai Apa?

Perekonomian Timor Leste Semakin Morat Marit, Korupsi Merajalela, Kini Berharap Bantuan Indonesia?

Perekonomian Timor Leste Semakin Morat Marit, Korupsi Merajalela, Kini Berharap Bantuan Indonesia?

1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah

Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.

Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah

2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah

Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)

Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia

Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved